Bisnis Catering di bulan ramadhan tambah menguntungkan sebab banyak yang manfaatkan jasa catering untuk sahur maupun berbuka puasa. Lalu mana badan bisnis yang pas untuk bisnis catering?”
Kegiatan yang sangat identik bersama bulan Ramadhan ini memicu banyak orang melihatnya sebagai suatu kesempatan bisnis yang menjanjikan.
Bulan Ramadhan menjadi bulan yang penuh berkah. Di bulan yang suci ini merupakan ladang pahala bagi umat muslim. Tidak hanya itu, bulan Ramadhan juga menjadi ladang untuk melacak rezeki.
Sudah menjadi kebiasaan di Indonesia pas Ramadhan tiba, banyak bisnis atau produk baru bermunculan, baik bisnis di bidang food plus beverage (F&B) dan pakaian muslim.
Salah satu bisnis yang ramai di bulan Ramadhan adalah bisnis catering
Hal ini sebab tidak semua orang bisa menyediakan makanan bagi tamu-tamunya, agar mereka menentukan jasa catering yang praktis untuk menyediakan makanannya.
Bahkan sejumlah pelaku bisnis catering makanan juga memperluas sarana jasa catering bersama menyediakan menu sahur dan berbuka puasa.
Meskipun awalannya bisnis kecil-kecilan, namun bisnis catering makanan ini memiliki potensi menjadi bisnis yang berkembang dan berskala besar terlebih jikalau respon konsumen yang bagus.
Sehingga bisnis catering Anda kudu mendapat bantuan hukum bersama mendirikannya ke di dalam bentuk badan usaha.
Lalu, badan bisnis apa yang pas untuk mengakses bisnis catering makanan?
Dalam praktiknya, tersedia beberapa pertimbangan utama disaat inginkan menentukan bentuk badan bisnis bagi suatu bisnis, pada lain:
Jumlah pendiri
Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik badan usaha;
Kemampuan keuangan dan kemudahan pendirian badan usaha;
Kemudahan perolehan modal; dan
Perkembangan usaha.
Umumnya, di dalam mengembangkan bisnis badan bisnis yang kerap digunakan adalah Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV).
Akan tetapi, untuk sadar mana badan bisnis yang tepat, maka kudu memperhatikan karakteristik berasal dari PT dan CV, pada lain:
Perseroan Terbatas (PT)
Untuk mendirikan PT diperlukan minimal 2 (dua) orang atau lebih dan minimal 1 orang pendiri bagi PT Perorangan jikalau memenuhi syarat-syarat UMK; (Pasal 109 angka 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja (UU CK) jo. Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas (UUPT))
Pendiri PT kudu menyetorkan minimal 25% berasal dari modal dasar; (Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 mengenai Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil)
Pertanggungjawaban PT sifatnya terbatas. Kerugian PT menjadi tanggung jawab pemegang saham namun hanya saham yang disetorkan saja. Artinya tidak melibatkan harta pribadi; (Pasal 3 ayat (1) UUPT)
PT berbentuk badan hukum agar kudu pengesahan Kemenkumham. (Pasal 1 angka 1 UUPT)
Persekutuan Komanditer (CV)
Pendirian CV dikerjakan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang bertindak sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif; (Pasal 19 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD))
Tidak tersedia ketetapan minimal modal yang kudu disetor di dalam mendirikan CV;
Proses pendirian lebih gampang tanpa kudu melalui pengesahan ke Menteri sebab CV bukan badan hukum, agar biaya jauh lebih murah;
CV memiliki tanggung jawab tidak terbatas serta tidak tersedia pembelahan harta kekayaan CV bersama kekayaan teristimewa pemilik CV. Sehingga tanggung jawab atas kerugian yang dialami melibatkan harta teristimewa sekutu aktif; (Pasal 21 KUHD)
Beberapa karakteristik di atas bisa menjadi pertimbangan bagi Anda sebagai pelaku bisnis yang inginkan buka bisnis selama bulan Ramadhan.
Sehingga, terkait mana badan bisnis yang paling pas semua kembali pada kebutuhan, model dan peruntukkan tiap-tiap bisnis yang inginkan dijalani.